Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Begini Menurut Sujiwo Tejo

Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Begini Menurut Sujiwo Tejo

Jika Dirasa Tulisan Ini Bermanfaat, Share Ya!

Rasa-rasanya, polemik RUU Ketahanan Keluarga masih akan terus terjadi. Semakin memanas dan jadi perbincangan di kalangan masyarakat. Padahal sedang musim hujan, tapi kok malah panas ya?

Apa sih yang membuat polemik RUU Ketahanan Keluarga ini semakin mengemuka saja? Oh, rupanya, saat anggota DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani, yang merupakan salah seorang inisiator RUU Ketahanan Keluarga mengemukakan pendapatnya bahwa kamar anak antara laki-laki dengan perempuan memang perlu dipisah. Agar tidak muncul yang namanya hubungan sedarah alias incest.

Hubungan Incest yang Mengerikan

Hubungan antara laki-laki dan perempuan secara halal dan legal itu memang seharusnya dengan keluarga yang berbeda. Kalau dengan sepupu, masih bolehlah. Tapi, kalau dengan keluarga atau hubungan keluarga yang masih dekat, ini yang cukup mengerikan dan memprihatinkan. Misalnya, antara saudara kandung, kakak dengan adik. Ayah kandung dengan anak kandung. Atau anggota keluarga lain yang masih jadi keluarga inti.

Untuk lebih mengetahui jauh tentang contoh kasus incest di Indonesia, kamu boleh lihat dalam berita yang satu ini. Boleh kok kamu mampir ke link itu, tapi jangan lupa balik ke sini lagi ya! Hehe.. Soalnya belum selesai sih tulisan saya ini.

Pendapat Sujiwo Tejo

Bagi kamu yang hobi nonton ILC alias Ingin Lamaran Cepat, waduh, kok malah bahas beginian. Maksudnya Indonesia Lawyers Club, maka kamu akan menemukan tokoh yang satu ini. Namanya Sujiwo Tejo. Budayawan, dalang dan penulis yang produktif. Ada beberapa bukunya di rumah saya. Bagus-bagus isinya lho!

Nah, kata Sujiwo Tejo, menanggapi polemik RUU Ketahanan Keluarga, apalagi seputar incest ini, orang tua mestinya memang terbuka dan tidak menutup-nutupi tentang edukasi seks kepada anak. Bila hal itu tidak dilakukan, maka ada potensi incest yang bisa jadi akan bertambah. Bukan malah berkurang.

Baca Juga: Kiat Mengatasi Demam Pada Anak

Pada akun Twitter pribadinya, Sujiwo Tejo telah memberikan pendapat, bagaimana sih caranya agar tidak sampai terjadi hubungan sedarah dalam keluarga? Berikut cuitannya:

“Semakin kita sok jaim, semakin banyak yang ditutup-tutupi atas nama ini itu, semakin potensi inces dalam keluarga membesar. Semakin kita terbuka, semakin kita dianggap amoral, justru semakin kita bermoral dalam hal tidak inces,” cuit Sujiwo Tejo, Jumat (21/2/2020).

Rupanya, Sujiwo Tejo telah melakukan edukasi seks kepada anaknya sejak masih kecil lho! Misalnya, dengan menggunakan nama panggilan yang mengacu pada alat kelamin laki-laki dan perempuan. Anak-anaknya sejak kecil dipanggil dengan istilah bahasa Jawa untuk vagina dan penis.

“Itu kenapa dari kecil anak-anak wadonku (perempuan) kupanggil vagina (dalam bahasa Indonesia) anak cowokku kupanggil penis (dalam bahasa Indonesia), agar mereka berpikir bahwa tak ada yang jorok di dunia ini,” kata Sujiwo Tejo.

Tambah Sujiwo Tejo, yang sebenarnya jorok itu adalah cara kita berpikir, karena anak-anaknya memang berasal dari V dan P itu. Pada zaman dulu, Sujiwo Tejo mengatakan bahwa seks janganlah dianggap jorok sejak kanak-kanak.

“Anak wadon dipanggil bawuk (vagina), anak lagi dipanggil kulup (pucuk kulit penis), lalu tibalah massa agar ini ditutup-tutupi dan anak-anak jadi penasaran dengan imajinasi liarnya masing-masing,” ujar Sujiwo Tejo.

Cara Sujiwo Tejo agar tak terjadi incest dalam keluarga (twitter/@sudjiwotedjo)
Cara Sujiwo Tejo Agar Tidak Terjadi Incest Dalam Keluarga (twitter/@sudjiwotedjo)

 

Untuk bahasa ibu, alat kelamin laki-laki maupun perempuan tidak hanya jadi bahan umpatan.

“Hari ini adalah hari Bahasa Ibu. Mengherankan bahwa nama alat kelamin dalam bahasa ibu cuma untuk umpatan, giliran di forum resmi pakai Vagina/Penis. Mestinya sebaliknya, Vagina/Penis untuk mengumpat, di forum-forum resmi pakai nama alat vital dalam Bahasa Ibu,” kata Sujiwo Tejo.

Tentang pendapat yang satu ini, warganet ada yang setuju dengan Sujiwo Tejo. Yah, namanya saja warganet, isi kepalanya kan berbeda-beda. Cara memanggil anak laki-laki dan perempuan dengan istilah alat kelamin juga disesuaikan dengan bahasa di daerahnya masing-masing.

Pasal Kontroversial yang Membuat Polemik Pada RUU Ketahanan Keluarga

Ada beberapa pasal yang sudah menjadi polemik RUU Ketahanan Keluarga. Di antaranya adalah Pasal 25 ayat 3 tentang kewajiban seorang istri, Pasal 74 ayat 3 tentang penyimpangan seksual dan Pasal 86, melaporkan jika ada anggota keluarga yang melakukan penyimpangan seksual.

Nantinya atau ke depannya jika ada anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual akan diberikan tindakan oleh badan ketahanan keluarga. Berupa apa sih? Oh, seperti: rehabilitasi, sebagaimana dimuat dalam Pasal 85. Rehabilitasi yang dimaksud bisa berwujud sosial, psikologis, bimbingan rohani dan rehabilitasi medis.

Kalau dilihat dari pasal penjelasannya, penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85 ialah sadisme, masokisme, homoseksual, dan incest.

Cara Islam Menyangkut Kamar Anak-anak

Sebenarnya, Islam sudah lama mengatur tentang pencegahan terhadap incest ini. Bahkan untuk kasus sodomi yang terjadi antara laki-laki dengan laki-laki. Jauh lama ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masih hidup, sudah bersabda:

مُرُوا أَوْلاَدَكُم بالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْع سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ في المَضَاجِعِ

“Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika usia mereka tujuh tahun; pukullah mereka karena (meninggalkan)-nya saat berusia sepuluh tahun; dan pisahkan mereka di tempat tidur.” (HR Abu Dawud).

Pada usia 10 tahun, anak-anak sudah harus dipisah tempat tidurnya. Tidak boleh berada dalam satu ranjang, apalagi satu selimut. Namun, untuk usia tersebut, jika sebelumnya sudah haid atau mimpi basah sebelum 10 tahun, maka sudah terhitung dewasa. Berarti memang sudah harus dipisah.

Pemisahan tempat tidur dilakukan pada usia tersebut atau sebelumnya agar tidak terbetik keinginan anak-anak untuk melakukan penyimpangan seksual. Apalagi pengaruh jaman now yang sangat luar biasa berat, bahkan bejat. Anak-anak sejak usia dini sudah diberikan gawai atau gadget oleh orang tuanya. Pada akhirnya, bisa jadi pengaruh tontonan yang gila menyelinap dalam pikiran mereka. Terus, kalau dicoba bagaimana? Bukankah yang lebih dekat obyek percobaannya adalah saudara sendiri?

Kesimpulan

Polemik RUU Ketahanan Keluarga ini memang belum disahkan menjadi Undang-undang. Dan, kita memang belum tahu seperti apa rasanya nanti? Ada sih yang bilang bahwa RUU ini kok isinya jadi negara mengatur urusan privat ya? Kok ngatur-ngatur urusan keluarga warganya ya?

Lha terus, kalau tidak mau diatur negara, maunya diatur siapa? Pro dan kontra memang selalu ada. Kamu sendiri ada atau berada di pihak mana?

Baca Juga: 10 Perkataan yang Merusak dan Meruntuhkan Dunia Anak

Jika Dirasa Tulisan Ini Bermanfaat, Share Ya!

Silakan tinggalkan komentar

Email aktif kamu tidak akan ditampilkan. Tapi ini mesti diisi dengan benar.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.