Innalilahi wa inna ilaihi rojiun. Ada lagi kasus orang tua bunuh anak. Kali ini terjadi di Temanggung. Penyebabnya sungguh mengherankan, sekaligus memprihatinkan.
Tersebutlah seorang bocah yang belum dewasa berusia tujuh tahun meninggal dunia karena ditenggelamkan di bak mandi dibantu dengan tetangganya. Anak tersebut berinisial AL. Kita tidak perlu, lah, mencari nama lengkap dari inisial itu, karena kejadian ini memang sangat sial.
Disangka Titisan Genderuwo
Apa yang menyebabkan kasus orang tua bunuh anak itu terjadi? Rupanya, si anak dianggap nakal. Tidak hanya itu, A dianggap pula titisan genderuwo. Itu lho makhluk tinggi besar, gondrong, dan hitam. Maaf, bagi kamu yang punya ciri-ciri macam begitu, hehe.
Genderuwo itu dianggap menyebabkan anak menjadi bandel dan nakal. Dalam berita juga tidak disebutkan nakalnya bagaimana, bandelnya seperti apa, yang jelas diterawangi anak itu jelmaan genderuwo.
Akhirnya, untuk menyembuhkan si anak, justru orang tuanya membenamkan anaknya ke dalam bak mandi. Otomatis dong, bak mandi itu ada airnya, masa bak mandi kosong?
Anak seusia begitu pastilah meronta-ronta dan gelagapan mencari udara segar. Tidak mungkin anak malang itu bisa bernapas dalam air, itu bukan anak yang nantinya menjadi Aquaman.
Lebih Awal Mulanya
Sudah awal, pakai mula lagi, berarti yang pertama kali bisa muncul kasus orang tua bunuh anak ini. Begini ceritanya…
Orang tua anak ini bernama M (43) dan S (39). Itu yang di dalam kurung bukan ukuran sepatu ya, melainkan umur. Anaknya rupanya berawal namanya AL (7). Ada dua orang dukun kampung yang membantu, yaitu: H (56) dan sang asisten (B) 43, eh, salah tulis kan, yang betul B (43).
M termasuk warga Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Ada yang sudah pernah ke sana? Kalau belum, sama dong!
Akhir 2020
Dalam keterangan pers di Mapolres Temanggung, pada Rabu (19/5/2021), Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan memberikan gambaran tentang kasus orang tua bunuh anak ini.
Ternyata, diawali pada akhir tahun 2020, berarti masih masa pandemi covid-19. Tersangka H yang mengaku sebagai dukun di desa tersebut memberitahu orangtua korban. Katanya, si anak itu adalah titisan mahluk gaib genderuwo.
Disarankan oleh si dukun ini dan asistennya untuk melakukan ruwatan kepada anaknya. Tujuannya sih mulia sebenarnya, yaitu: agar tidak jadi anak nakal dan morosahkan, eh, maksudnya meresahkan masyarakat.
Sebagai orang tua penurut, maka dituruti saja saran dari si dukun yang justru malah meresahkan itu.
Bagaimana cara ruwatannya? Ternyata, si anak dibenamkan kepalanya ke air bak mandi rumah. Terjadi pada akhir Desember 2020 dan Januari 2021. Waduh, satu kali saja bisa berbahaya, apalagi ini dua kali!
Hasil ruwatannya, apakah genderuwonya yang meninggal dunia? Jelas tidak, justru anak tersebut yang meninggal. Diperkirakan malah sudah empat bulan.
Kasus orang tua bunuh anak ini terungkap, menurut AKP Setyo Hermawan, jenazah pada Minggu (16/5/2021) malam diletakkan di sebuah kamar rumah korban.
Ditanyakan Keluarga
Dua orang dukun sial dicari keberadaannya oleh kades dan masyarakat. Berhasil ditemukan dan ikut dibawa untuk diamankan.
Dukun tersebut menjanjikan kepada orang tua korban bahwa bisa mengembalikan nyawa korban kembali, serta sembuh dari pengaruh genderuwo.
Kasihan juga si genderuwo, dibawa-bawa namanya, baru juga tidak dikasih honor lagi. Dukun tersebut tidak dapat berjanji, waktunya kapan? Anak tersebut hidupnya kapan? Ya, jelas tidak bisa, nanti di padang Mahsyar baru hidup kembali.
Polisi menemukan bukti tisu yang dipakai orangtua korban untuk merawat jenazah anaknya secara bergantian. Ada juga barang bukti parfum atau pengharum ruangan di kamar tempat korban dibaringkan.
Dari parfum itu, masyarakat sekitar tidak tahu dan sama sekali tidak mencium bau mayat. Alasannya, posisi rumah korban tidak berdekatan dengan rumah lain. Kamarnya pun tertutup rapat. Ditambah dengan parfum itu tadi.
Ancaman Hukuman
Atas kejadian itu, orangtua korban dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Subsidair Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Tersangka asisten dukun dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Dan tersangka dukun dijerat Pasal 55 KUHP jo Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Kata Psikolog Anak
Kasus orang tua bunuh anak ini termasuk dalam ranah psikologis juga. Ranah kejiwaan juga. Dan, dikaitkan dengan anak-anak juga. Makanya, bisa kita ambil pendapat dari seorang psikolog klinis anak. Kali ini yang hadir adalah Mira Amir. Selamat datang Kak Mira di website ini. Halah, kayak acara TV, lho!
Mira Amir menilai salah satu penyebab kasus orang tua bunuh anak ini adalah lemahnya akses pengetahuan pada pola pengasuhan anak.
Seringnya, anak-anak berkebutuhan khusus, anak yang aktif bergerak, atau bahkan yang punya minat unik atau berbeda kerap dicap sebagai anak bandel. Persepsi ini sering melekat pada generasi tua.
Mira menyarankan serta berharap agar ada tenaga kesehatan di setiap lingkungan yang mampu memberikan edukasi sederhana. Tentang apa? Jelas tentang kondisi-kondisi tertentu pada anak serta cara menghadapinya. Hal ini didasari pada peran lingkungan yang merupakan aspek terpenting untuk keselamatan dan kesejahteraan anak.
“Jadi, kalau sampai lingkungan membiarkan seperti kasus anak ini meninggal berbulan-bulan, didiamkan, itu bukan hanya orang tuanya yang sakit, tapi juga lingkungannya,” kata Mira.
Mungkin kita sering melihat, ada anak yang dimarahi hingga dipukul orang tuanya di tempat umum karena menangis. Semestinya, kata Mira, lingkungan di situ dalam bertindak dengan menghentikan hal tersebut.
“Kita sebagai lingkungan enggak bisa bersikap apatis, membiarkan untuk tidak ikut-ikutan hanya karena bukan masalah kita,” ujarnya.