Sudah menikah? Berapa istri kamu? Pertanyaannya kok langsung nyahok begitu, ya? Ah, yang mau dibahas di sini adalah tentang istri gugat cerai suami. Hah, memangnya ada?
Ada toh, nyatanya berbagai media yang memberitakan istri gugat cerai tersebut. Salah satunya adalah media detik.com. Cuma detik yang ada, menit dan jam tidak ada.
Tepatnya di Provinsi Kalimantan Tengah, ada sebanyak 2.770 istri gugat cerai suami. Dilihat dari data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya sepanjang bulan Januari hingga September 2025, kantor tersebut menerima laporan cerai gugat dari pihak istri sebanyak 2.770.
Ada lagi berita dari Jawa Timur, tepatnya di Jombang. Kalau kamu usia sampai 35 tahun lebih masih belum dapat dan betah menyendiri, maka kamu juga termasuk jombang, alias jomblo banget!
Bagaimana di Jombang, Mas? Berdasarkan media online yang saya baca di internet, ya, iyalah, masa media online dibaca di koran, ternyata, eh, ternyata, hingga akhir September 2025, Pengadilan Agama (PA) Jombang telah memutus sebanyak 2.236 perkara.
Kamu bisa cari sendiri, ada banyak berita tentang istri gugat cerai suami tersebut. Ada yang terjadi karena pertengkaran terus-menerus.
Selain itu, juga masalah ekonomi, untungnya dulu saya tidak ambil jurusan ekonomi.
Atau yang sempat ngetren adalah penyebab istri gugat cerai ketika istri sudah diangkat jadi P3K alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Padahal, bisa jadi suaminya yang membantu istrinya kuliah. Atau suaminya yang membiayai sampai akhirnya betul-betul jadi P3K.
Eh, setelah jadi P3K, istrinya berniat berpisah dengan suaminya. Apa itu tidak membuat suami cari obatnya di kotak P3K juga?
Tanpa Sadar, Inilah Penyebab Sederhana Istri Gugat Cerai Suami

Memang ada yang namanya perceraian dalam Islam. Istri yang menuntut cerai kepada suaminya disebut dengan khuluk. Hal ini pernah terjadi pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam masih hidup.
Haditsnya begini:
Bahwa istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais atas agama atau pun akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam.” (Maksudnya beliau minta khulu’).
Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab, “Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu?” (Maksudnya, kebun yang dulunya menjadi mahar).
Maka wanita tersebut menjawab, “Iya, akan saya kembalikan.”
Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan kepada Tsabit bin Qais, “Terimalah kebun tersebut dan ceraikan istrimu.”
(HR. Al-Bukhari no. 5273)
Ternyata, yang bisa kita pahami dari hadits yang mulia di atas adalah shahabiyah atau sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang perempuan, menggugat cerai suaminya, lalu disuruh untuk mengembalikan mahar.
Baca Juga: 5 Ide Kencan Seru Bersama Pasangan
Apa mahar tersebut? Jelas juga disebutkan kebun. Entah berapa hektar luasnya. Yang jelas belum ada petugas BPN sampai di sana.
Mengembalikan mahar jika istri menggugat cerai suaminya. Sekarang? Bagaimana? Mahar yang ada bukan kebun seperti hadits yang mulia itu, melainkan hanyalah seperangkat alat sholat.
Jadi, kalau istri menggugat cerai, terus mengembalikan mahar yang harga maksimal mungkin hanyalah seratus ribu rupiah itu, jelas gampang banget. Makanya, menggugat cerai juga gampang banget.
Istri Mudah Gugat Cerai Karena Mahar Murah

Mahar berupa seperangkat alat sholat sudah menjadi kebiasaan yang sangat biasa dalam adat pernikahan kita. Apakah tidak ada mahar selain itu? Misalnya, seperangkat alat sekolah. Walah, ini gara-gara salah ucap seperti video yang viral itu!
Ada yang mengatakan bahwa mahar seperangkat alat sholat ini cuma sekadar formalitas. Kalau formalitas ini bukan zat berbahaya yang dipakai untuk mengawetkan makanan itu, ya? Namanya jelas beda.
Yang penting sah, dengan mahar seperangkat alat sholat. Namun, kenyataannya, mahar tersebut belum tentu dilaksanakan.
Yap, bener, seperangkat alat sholat, tetapi pas acara pernikahan, si mempelai perempuan tidak sholat karena sudah terlanjur dibalur kosmetik dari sebelum Maghrib.
Acaranya diadakan malam hari, di undangan jam 19.00, sudah didandani sejak pukul 4 sore. Mungkin si mempelai perempuan sempat sholat Ashar, tetapi Maghrib, bablas!
Mukanya sudah tersaput kosmetik yang tebalnya alamak itu, jelas akan buyar ketika terkena air wudhu. Pada akhirnya, Maghrib pun sengaja dilewatkan demi sebuah acara pesta pernikahan.
Makanya, paling aman itu bikin acara pagi. Misalnya, habis Subuh. Wah, kalau ini, sih, terlalu pagi juga!
Paling tidak jam 9 pagi. Jadi, ada waktu sekitar 3 jam sampai Dzuhur nanti. Undangan jam 9, selesai jam 12, para tamu sudah pulang, kosmetik bisa dihapus dan langsung sholat Dzuhur.
Kalau sudah malam, itu memang sangat rawan. Bahkan, bisa jadi sholat Isya pun terlewat karena acara sampai larut malam.
Padahal, waktu Isya itu ada batasnya, bukan sampai Subuh, melainkan cuma sampai sekitar 11 malam saja.
Masih tentang mahar seperangkat alat sholat. Dikatakan oleh Ustaz Das’ad Latif, bahwa orang sekarang memang sering terbalik. Untuk mahar sedemikian murah dan kecil, sedangkan untuk acara pesta sedemikian mahal dan besar.
Baca Juga: Edukasi Finansial Istri Zaman Now Menurut Atika Purwani, Financial Educator dan Kreator Konten
Jika dipikir lebih dalam tanpa harus minta penggali sumur bor karena harus dalam, mahar yang harus diperbanyak. Misalnya, mahar senilai 50 juta rupiah.
Acaranya cukup sederhana saja, mungkin dengan 5 atau 10 juta sudah cukup. Mahar yang diberikan suami kepada istri bisa nantinya untuk modal usaha jika sekiranya memang dibutuhkan.
Kalau 50 juta itu tidak dijadikan mahar, tetapi dijadikan pesta pernikahan, maka masa berlakunya hanya sekali saja. Semalam saja. Istilahnya habis dimakan api.
Pesta selesai, yang tersisa sampah, isi meja berantakan, piring-piring kotor, dan rasa penat dari panitia maupun pengantinnya. Ternyata, menikah capek juga, ya? Padahal mau nikah lagi di kemudian hari. Lho?!
Mahar Tinggi Menghindari Cerai
Bagi sebagian orang, perceraian memang bisa menjadi jalan keluar dari permasalahan rumah tangga yang sedemikian pelik, mungkin awalnya dari suami yang juga pelit.
Namun, jika perceraian hanya karena ikuti tren atau merasa sudah jadi artis, jadi harus bercerai agar pamornya naik, maka cerai yang model ini bukanlah solusi yang jitu.
Apalagi bila itu tadi, maharnya sangatlah murah dan sangat gampang diperoleh. Semestinya, mahar dipertimbangkan lebih dalam lagi untuk ditambah jumlahnya maupun nilainya.
Selain memang untuk memuliakan mempelai perempuan, juga membuat dia berpikir ulang apabila mau menggugat cerai suaminya. Mahar harus kembali, apapun yang terjadi.
Nah, kalau maharnya sudah terpakai, sudah terjual sebagian, maka tetap harus dikembalikan utuh. Jika suami memberikan mobil Ferrari misalnya, terus istri menggugat cerai, ‘kan tidak mungkin maharnya dikembalikan dalam bentuk miniatur Ferrari ‘kan?
Baca Juga: Ternyata, Mengobrol Bukan Sekadar Mengeluarkan 20.000 Kata, Ini Kata Ayu Momalula, Founder Muslimah Bangkit
Sumber:
https://radarjombang.jawapos.com/berita-daerah/666633866/terungkap-ini-faktor-ribuan-istri-di-jombang-gugat-cerai-suami
Baca artikel detikKalimantan, “2.770 Istri di Kalteng Gugat Cerai Suami, Ini Penyebabnya” selengkapnya https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-8160991/2-770-istri-di-kalteng-gugat-cerai-suami-ini-penyebabnya.




