7 Hal yang Bisa Dipelajari dari Ramainya Istri Gugat Cerai Suami Usai Diangkat Jadi PPPK

7 Hal yang Bisa Dipelajari dari Ramainya Istri Gugat Cerai Suami Usai Diangkat Jadi PPPK

Hak cerai itu sebenarnya ada pada suami. Namun, bagaimana jika istri gugat cerai suami ketika istri naik kelas? Lho, istrinya masih SD, naik dari kelas 2 ke kelas 3? Wah, bukan itu maksudnya!

Naik kelas di sini adalah naik status, naik derajat, meskipun tidak selalu diikuti dengan naik berat badan, sih. Cuma, kalau naik emosi, bisa jadi.

Hal ini seperti yang terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pernah ke sana? Saya sendiri juga belum pernah ke sana. Istri saya juga belum pernah gugat cerai saya. Lah, dihubung-hubungkan.

Seperti yang saya baca di berita, Panitera Pengadilan Agama Jeneponto menyebut bahwa kasus cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan ternyata justru lebih banyak daripada laki-laki. Sumbernya DI SINI.  

Dari berita tersebut, ternyata ada 198 pria yang resmi menyandang status janda, eh, duda di Jeneponto pada tahun 2025. Ini 198, tidak dibulatkan saja jadi 200? Biar pas gitu hitungannya. 

Fenomena yang Bisa Dipelajari

istri-gugat-cerai-suami-1
Ibarat penjepit kertas, istri gugat cerai suami, berarti tali pernikahan juga akan putus. By the way, harga satu penjepit kertas sekarang berapa, ya?

Istri naik kelas, suaminya tetap tinggal di kelas yang sama, bahkan tinggal kelas. hal ini menimbulkan perceraian tersebut. Kalau serai sih enak, ya, bisa jadi obat, tetapi kalau cerai, itu justru bisa menjadi penyakit. Apalagi cerai karena daun serai. Wah, yang bagaimana lagi ini?

Lalu, apa sih yang bisa dipelajari atau diambil hikmahnya dalam kasus ini. Yang namanya Hikmah, tidak usah grogi, ya, namanya saya ambil di sini.

1. Peningkatan Status Dikaitkan dengan Ketidaksesuaian Harapan

Dalam berita yang saya cuplik dari Metro TV, sumbernya DI SINI, saya menemukan bahwa hanya 10% dari suami para istri yang terangkat PPPK itu yang ASN juga. Sisanya, atau berarti yang 90% masih bergantung kepada sektor informal, seperti: tukang ojek online, jualan online, maupun kerja serabutan. Maaf, tidak ada hubungannya sama sekali dengan akar serabut.

Namun, tentu saja, PPPK yang menjadi bagian dari ASN ini tidak bisa cerai sembarangan. Buang sampah sembarangan saja dilarang, apalagi cerai sembarangan bukan? Dan, suami bukanlah sampah juga yang bisa dibuang sembarangan. Wuih, cocok analoginya!

Cerai pada ASN harus izin atasan dan menempuh prosedur resmi yang berlaku. Kalau mau semau-maunya, jangan jadi ASN, tetapi jadilah artis. Eh!

2. Konflik yang Lama Bersemi Kembali

istri-gugat-cerai-suami-5
Daun yang sudah kering seperti pernikahan yang sudah tidak lagi diteruskan karena dari faktor istri gugat cerai suami.

Namanya konflik, kok pakai bersemi kembali, lho, ya? Bahasanya terlalu halus dan kurang cocok sebenarnya. Tapi, ya, sudahlah, cerai itu memang pada dasarnya berasal dari ketidakcocokan.

Adanya istri gugat cerai suami jelas karena suatu konflik yang tidak selesai di masa lalu. Mungkin awalnya dari konflik kecil, lalu mulai membesar karena tidak selesai. Dan, puncaknya menjadi konflik sangat besar. Dari yang tadinya konflik menjadi KONFLIK. Nah, lebih besar bukan?

3. Mayoritas Gugatan dari Wanita

Nah, namanya istri gugat suami pastilah gugatan dari wanita kepada laki-laki. Dan, ini menjadi mayoritas. Hem, tidak perlu disangkutkan dengan mayor yang itu, ya, kita semua tahu ‘kan? Hehe..

Kalau di Cianjur, dari 32 gugatan cerai yang diajukan dalam 6 bulan terakhir ini, ternyata 27 penggugatnya dari pihak perempuan. Malah yang terbanyak adalah dari guru PPPK. Coba kamu cek sendiri sumbernya DI SINI.

Ini bikin herman, maksudnya bikin heran, guru, lho, ya. Kalau dalam kepanjangan guru itu ‘kan digugu dan ditiru, lha kok, ini malah membuat contoh yang sebenarnya kurang baik untuk murid-muridnya.

4. Administrasi adalah Koentji

Kalau dulu pernah ada yang mengatakan Jawa adalah koentji, atau apapun, lah, semuanya adalah koentji. Kata “kunci” pakai ejaan lama. Sekarang, administrasi yang menjadi koentji itu.

Sebenarnya ada banyak yang sudah berpisah, tetapi tidak resmi. Tidak diketahui banyak orang. Tidak masuk TV. Sampai pada akhirnya, administrasi perceraian itu harus ada demi urusan dinas, macam pengurusan jabatan maupun Surat Keputusan alias SK.

Jadi, pada intinya, administrasi adalah kunci. Namun, jangan dikaitkan dengan kunci yang berwujud hantu, ya! Kalau itu namanya kuncilanak!

5. Ego Dihadapkan dengan Empati

istri-gugat-cerai-suami-6
Seperti menjahit cinta yang sudah rusak memang tidak mudah, meskipun suaminya seorang penjahit baju. Padahal, untuk merekatkan pernikahan yang mau kandas itu, jelas butuh bahan. Nah, kalau penjahit baju, biasanya dia banyak bahan bukan?

Jika istri mengalami perubahan status, tetap harus ada komunikasi yang intens dengan suami. Hal itu biasanya diawali oleh beban pikiran istri, apakah harus memilih antara cinta atau kemandirian finansial? Sebuah pilihan yang bisa jadi sulit diambil, ketika kondisinya tidak sedang baik-baik saja.

6. Kurangnya Keterlibatan Pihak Ketiga

Istri gugat cerai suami, apalagi karena adanya perubahan status, maka sebenarnya fenomena tersebut tidak akan menjadi naik di permukaan kalau ada pihak ketiga yang menengahi. Mungkin dari pihak keluarga besar atau kalau perlu sampai ke psikolog maupun psikiater.

Ini fenomena yang viral, lho! Tidak hanya satu, dua, tiga, empat, ah, teruskan sendiri, tetapi sudah mewabah di mana-mana. Jadi, ini adalah fenomena sosial yang terjadi pada masyarakat kita. Ada apa dengan masyarakat kita? Ada apakah gorengan?

7. Masyarakat Bisa Menilai Sendiri

Nah, istri gugat cerai suami karena istri sudah jadi PPPK, maka masyarakat silakan menilai sendiri. Fenomena ini karena apa sebenarnya? Apakah istri yang sudah merasa bisa hidup mandiri tanpa suami? Bisa merasa memiliki dunia tanpa ada pasangan? Atau bagaimana?

Apakah hanya karena ada gaji tetap, lalu menendang suaminya keluar dari hidupnya? Padahal, lha biar gaji setinggi langit ketujuh, kalau tidak bisa mengelola juga atau boros, nyatanya akan habis juga. Ya ‘kan? Kan ya?

Memang Persoalan Masing-masing, Tetapi ‘Kan..

istri-gugat-cerai-suami-2
Sudah tidak lagi bersama karena istri gugat cerai suami, memang tidak menyenangkan, tetapi juga entahlah, kalau istri memilih begitu.

Ya, benar sih, persoalan rumah tangga adalah persoalan masing-masing. Persoalan rumah tangga itu memang pada dasarnya tidak bisa dicampuri. Kalau dicampur dengan lombok, akan pedas, dicampur dengan gula akan manis, dicampur dengan garam akan asin. Kayaknya, semua orang sudah tahu ini, deh!

Namun, jika persoalan rumah tangga itu menjadi fenomena yang marak, seperti istri gugat cerai suami gara-gara istri terangkat jadi ASN, maka ini yang perlu diwaspadai. Jangan sampai semakin menjadi-jadi dan penyakit ini jadi makin parah.

Perlu ada kesadaran bersama terkait hal ini. Memang, sih, kondisi ekonomi saat ini sedang sangat sulit. Saya pun mengakui hal itu. Namun, bukankah setiap masalah pasti ada solusinya? Bukankah setiap problem ada pemecahannya? Piring beling saja ada pemecahannya, kok! Eh, kok malah dipecah-pecah piringnya? Ganti dengan yang plastik saja, ya!

Istri gugat cerai suami memang ada mekanismenya. Apalagi ASN. Ini aturannya lebih ketat dan mungkin lebih panjang lagi. Kalau kamu sendiri menanggapinya bagaimana? Setuju tidak dengan fenomena istri gugat suami karena jadi ASN ini? Atau kamu punya pendapat lain? Atau sebenarnya kamu bingung, apa kepanjangan PPPK dan ASN? Wah!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *